1. Kepala satuan pendidikan wajib memenuhi daftar periksa (checklist) pada laman Data Pokok Pendidikan (DAPODIK) sebelum memulai layanan pembelajaran tatap muka terbatas selambat-lambatnya tahun ajaran 2021/2022.
2. Penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) delakukan dengan cara:
1) Pembelajaran
Tatap Muka (PTM) terbatas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.
2) Pembelajaran jarak jauh atau online.
Kesehatan dan keselamatan warga satuan pendidikan menjadi prioritas utama.
3. Orang tua atau wali boleh memilih, berhak dan bebas memilih bagi anaknya apakah mau melakukan PTM terbatas atau tetap melaksanakan pembelajaran jarak jauh atau online.
4. Penyelenggaraan PTM terbatas apabila pendidik dan tenaga kependidikan di satuan pendidikan telah divaksinasi secara lengkap.
5. PTM Terbatas dapat diberhentikan sementara (paling singkat 3 x 24 jam) apabila ditemukan kasus konfirmasi COVID-19 di satuan pendidikan.
6. PTM terbatas harus dilakukan dengan protokol kesehatan yang ketat dengan prosedur sebagai berikut.
Secara lengkap Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri mengenai penyelenggaraan pembelajaran pada tahun pelajaran 2021-2022 di masa pandemi Covid-19 dapat dilihat melalui link berikut :